Rapat tertutup antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi VI DPR RI memberikan kepastian adanya pembayaran klaim nasabah Jiwasraya yang dicicil mulai akhir Maret 2020. Erick mengatakan hal tersebut bisa dilakukan jika skemanya disetujui oleh DPR. "Hari ini panja meminta penjelasan langkah langkah Kementerian BUMN, yang pasti dari panja komisi VI menginginkan ada perlindungan dan kepastian untuk para nasabah," kata Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
"Tentu kami dari Kementerian BUMN sama dengan para wakil rakyat, pemerintah, pak Jokowi sama bagaimana kita juga mulai memberikan solusi solusi langkah awal pada bulan Maret," tambahnya. Erick enggan membicarakan lebih rinci mengenai opsi penyelesaian kasus gagal bayar klaim tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah menjamin dana nasabah perusahaan asuransi plat merah itu kembali.
"Sekarang kalau opsi opsi doang langkah konkretnya ke nasabahnya tidak ada, justru yang terpenting visi kemauan, dan solusi yang diinginkan panja komisi VI dan kami kementerian dan tentu bapak presiden tadi saya ulangi nasabah harus dijamin dan ada langkah awal, dan langkah awalnya sudah kita katakan pada bulan maret," tandasnya. Lantas dari mana dana pembayaran klaim tersebut berasal? Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan dana tersebut merupakan hasil efisiensi yang dilakukan Jiwasraya.
Meski begitu Arya belum menyebutkan besaran dana yang sudah disiapkan Jiwasraya untuk mencicil klaim pemegang polis. "Itu dari usaha usaha yang dilakukan kawan kawan di Jiwasraya. Makanya kami sangat apresiasi dengan direksi Jiwasraya," kata dia.