Sebanyak 15 ABK WNI yang terlantar dan ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran berhasil dibebaskan. Para ABK WNI ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin. Mereka saat itu dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.
Dalam keterangannya, Selasa (12/5/202), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran KBRI dengan dukungan Pemerintah Pusat berhasil membebaskan para ABK WNI tersebut. KBRI Iran meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan membayar kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak. Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
KBRI Teheran telah menampung mereka dalam posko aju/ shelter dan melakukan Rapid Test dan PCR Covid 19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan. Hal itu mengingat besarnya resiko penyebaran COVID 19 terhadap 15 ABK WNI. Sesuai hasil tes kesehatan mereka dinyatakan negatif Covid 19.
Seluruh ABK WNI telah telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Mei 2020 didampingi pejabat KBRI Tehran Pesawat yang membawa mereka diperkirakan akan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing masing.