4 Poin Seruan Nasional Tenaga Kesehatan Indonesia Hadapi Pandemi Covid-19

Posted by

Sejumlah organisasi profesi dokter, bidan, dan perawat melakukan seruan nasional untuk menegaskan pentingnya keselamatan anak anak di tengah pandemi Covid 19. Organisasi profesi tersebut diantaranya, adalah PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), PP IAKMI (Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia), DPP PPNI (Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional lndonesia), PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia) dan GKIA (Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak). Dalam seruannya, sejumlah organisasi profesi ini mendasarkan pada tingginya angka kematian akibat Covid 19 di Indonesia.

Selain itu, selama pandemi Covid 19 sebanyak 83.9 persen pelayanan Kesehatan dasar tidak bisa berjalan dengan optimal terutama Posyandu. Banyak ibu hamil tidak mendapatkan pelayanan antenatal yang memadai. Situasi ini terjadi di hampir diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini memberikan dampak sangat besar pada pelayanan Kesehatan masyarakat, khususnya pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. "Dampak pada anak ini mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada keluarga, daerah dan negara untuk jangka waktu pendek maupun panjang," tambah seruan tersebut.

Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pelayanan kesehatan dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah harus menjadi prioritas utama, sebagaimana rekomendasi WHO agar pelayanan kesehatan esensial tetap terselenggara. Semua sektor harus dikerahkan untuk memastikan layanan berjalan dengan cara yang disesuaikan dengan situasi daerah masung masing. Pemerintah Daerah perlu memikirkan melakukan pemisahan layanan Puskesmas dan klinik yang dikhususkan bagi ibu hamil, bayi dan balita terpisah dari layanan pasien dengan COVID 19. Sehingga mereka tidak ragu untuk datang memeriksakan diri.

Demikian juga dengan Posyandu harus segera dibuka dengan mematuhi Panduan Operasional Posyandu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga hal ini akan memudahkan dan memperluaskan akses bagi pelayanan kesehatan Ibu dan Anak. Semua upaya pemulihan ekonomi harus disertai pengutamaan pada kebijakan perlindungan kesehatan ibu dan anak yang jelas. Pimpinan pusat dan daerah wajib menyerukan dan memfasilitasi layanan imunisasi, pemantauan gizi dan layanan kesehatan dasar lainnya terpenuhi dan tersedia bagi masyarakat luas. Mengimbau Pemerintah Daerah mendorong masyarakat memanfaatkan ekonomi rumah tangga seperti menanam sayuran, memelihara ternak ayam atau ikan yang dituiukan untuk pemenuhan gizi seimbang.

Ekonomi kerakyatan perlu dibina agar sumber daya alam difokuskan untuk memenuhi gizi rakyat, dengan advokasi pola makan sehat seimbang. Pemerintah wajib mengatur kebiiakan konsumsi produk pangan dan minuman yang berisiko mempengaruhi status gizi terutama pada usia tumbuh kembang, mengingat literasi publik masih rendah, sebaliknya komersialisasi serta promosi kian tidak terkendali dari pihak pihak yang juga berusaha secara ekonomi untuk bertahan. Semua upaya pengendalian pandemi COVlD 19 maupun penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru harus melibatkan secara aktif semua sumber daya bangsa khususnya pakar Kesehatan baik di dalam negeri maupun luar negeri, lembaga lembaga profesi kesehatan dan penyedia layanan kesehatan baik di bidang preventif, promotif dan kuratif serta kelompok masyarakat sipil.

Menghimbau Kementerian Pendidikan untuk menunda kegiatan sekolah tatap muka walaupun di zona hijau. Di samping itu, kurikulum pendidikan jarak jauh perlu mendapat dukungan dari tenaga psikolog (perlu mempertimbangkan kondisi psikolog anak), agar muatan pengajaran dapat meningkatkan motivasi belajar yang berdampak pada tumbuh kembang anak yang lebih baik. Kebijakan Pemerintah Pusat harus memastikan kebijakan yang diteruskan ke daerah memiliki perspektif yang sama, ditaati dan diteruskan sampai ke tingkat masyarakat desa.

Agar dapat memberikan pelayanan secara aman dan optimal, pemerintah harus memastikan perlindungan para tenaga kesehatan dan keluarganya melalui standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID 19 yang ketat. Pemerintah mendukung dan memastikan semua layanan kesehatan yang menangani pasien COVID 19 memiliki dan menggunakan kelengkapan standar pelayanan minimum. Semua pihak perlu berupaya menghapus stigma yang menghalangi langkah Iangkah memutus penyebaran Covid 19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.