China melarang masuk produk olahan makanan laut yang berasal dari eksportir Indonesia, PT Putri Indah, setelah menemukan partikel virus corona pada kemasan produk. Kantor Bea Cukai dalam sebuah pernyataan mengatakan, China menghentikan impor produk seafood dari PT Putri Indah saat menemukan partikel virus corona pada kemasan ikan layur beku. Lebih lanjut, perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara itu belum menanggapi permintaan komentar baik melalui SMS dan telepon, seperti dikutip Strait Times, Sabtu (19/9/2020).
Pihak berwenang China memperketat impor berbagai makanan beku ke negaranya, lantaran sejak Juni lalu, telah menyelidiki bahwa kemasan atau wadah produk berpotensi menjadi sumber potensial Covid 19. Seperti di awal September ini, Kantor Bea Cukai Tirai Bambu menyatakan, ada enam dari 500.000 lebih sampel kemasan produk makanan yang dinyatakan positif virus corona. China sebelumnya telah melarang impor produk termasuk daging beku, udang dari Ekuador, dan sayap ayam Brasil setelah pada kemasan menunjukan tanda terpapar Covid 19.
Administrasi umum bea cukai China, Bi Kexin mengatakan, sampel yang diambil dari kemasan udang Whiteleg yang diimpor di pelabuhan Dalian dan Xiamon terpapar virus. Meski demikian ia mengatakan, jejak virus pada udang tidak menularkan produk impor lainnya dari ketiga perusahaan tersebut. Sementara itu Food and Drug Administration AS mengatakan, bahwa tidak ada bukti Covid 19 ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan.