Nama Happy Hariadi, mantan istri kedua pengusaha Halilintar Anofial Asmid, sontak mengemuka. Happy Hariadi mendadak jadisorotan publiksetelah melaporkan ayah Atta Halilintar itu ke pihak kepolisian atas tuduhan diskriminasi anak. Rupanya, laporan tersebut atas rekomendasi pemerhati anak Seto Mulyadi atau biasa dikenal dengan Kak Seto.
Belakangan, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya atas rekomendasi Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sebelu itu, Kak Seto mengaku sudah mencoba memediasi terkait kasus tersebut. Namun, mediasi tak direspons dengan baik oleh Halilintar Anofial Asmid.
“Memang sudah pernah mengadu waktu itu melalui kuasa hukumnya, yaitu Dede Gunawan, mengadukan mengenai kasus tersebut. Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi, jadi kami juga mengundang Bapak HA untuk berkenan hadir di sini untuk mendapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya,” kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). “Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya. Akan tetapi, berkali kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya. Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” tambah Kak Seto. Merasa tak ada respons yang serius mengenai kasus tersebut, Kak Seto akhirnya menutup kasus setelah empat bulan lamanya.
Kak Seto memberikan saran kepada Happy Hariadi agar aduan tersebut ditempuh lewat jalur hukum. “Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu,” kata Kak Seto. Dede Gunawan selaku kuasa hukum Happy Hariadi akhirnya melapor pada 7 Oktober 2019.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi termasuk dengan ayah Atta Halilintar. Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka. Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.