Ini Protokol Kesehatan yang wajib Diketahui Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor dari Besok

Posted by

Setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mulai membuka pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor imigrasi pada Senin (15/6/2020). Jenis pelayanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.

Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.