Perlukah Fungsi OJK Dikembalikan ke Bank Indonesia? Ini Pandangan Pengamat

Posted by

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan sudah terbilang baik. Dia juga menilai keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan. Lantaran industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian. "Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS," ujar Lana, Senin (27/1/2020).

Sementara terkait rencana DPR yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke BI buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. "Keberadaan OJK sangat diperlukan. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus," kata Lana. Lana melanjutkan, jika pengawasan dikembalikan ke BI pun tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan pun tak cukup hanya 1 2 tahun.

"Enggak gampang, transisi tak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak kotak seperti itu. Walaupun secara institusi tetap, beda dengan pensiun, asuransi, ini semua saling kait mengait," jelasnya. Lana menuturkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan dengan cukup tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. "Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri," kata Lana.

Lagi pula, kasus Jiwasraya merupakan kasus lama. Menurut Lana, OJK sebagai lembaga pengawas pun telah memberikan peringatan kepada pihak Jiwasraya. Meski demikian, Lana menyarankan agar OJK ke depan bisa lebih ketat memberikan pengawasan. "Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disiplin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin," katanya. "Kemarin kan itu mungkin si pemilik Jiwasraya menjanjikan perbaikan perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi mungkin sampai sekarang enggak juga, sehingga kasusnya seperti ini sekarang," tambahnya.

Berita ini tayang di Kontan dengan judul:

Leave a Reply

Your email address will not be published.