Kemendag Ancam Berikan Sanksi kepada Pelaku Usaha Nakal di e-Commerce

Posted by

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan akan memberikan sanksi administrasi hingga pidana kepada pelaku usaha (merchant) nakal di layanan e commerce. Hal ini dilakukan di tengah melesunya perekonomian Indonesia akibat pandemi virus corona (Covid 19). Para pelaku usaha nakal akan dijerat sanksi Undang undang (UU) Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (24/2/2020). "Soal belanja online, perlu diinformasikan bahwa perdagangan online tidak ada bedanya dengan perdagangan biasa. Bedanya cuma tatap muka, namun aturannya sama. Soal sanksi di UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, ada administrasi dan pidana," ujar Oke. Para pelaku usaha ini harus patuh pada UU tersebut, jika pelanggaran dilakukan maka akan ada sanksi administrasi hingga pidana dan denda yang diterima.

"Kemudian pedagang merchant melalui e commerce (diminta) tetap mematuhi UU perdagangan dan perlindungan konsumen. Kalau melanggar, selain sanksi administrasi, kami dapat melakukan penindakan sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai UU," kata Oke.

Leave a Reply

Your email address will not be published.