Mengenal Hukum Nikah Siri dalam Ajaran Islam

Posted by

Pernikahan merupakan sebuah prosesi sakral yang menyatukan dua insan berbeda. Dalam ajaran Islam, ada pula prosesi pernikahan yang disebut sebagai nikah siri. Hukum nikah siri menurut Islam memang dianggap sah namun ada banyak hal yang perlu diketahui sebelum menjalaninya.

Hukum serta Syarat Nikah Siri

Jika ingin menjalani nikah siri maka harus dipahami dengan baik seperti apa hukumnya serta apa saja syarat yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa poin yang perlu dipahami sehubungan dengan hukum serta syarat dalam nikah siri:

1.     Sah secara Agama

Di mata agama Islam, hukum nikah siri dianggap sah. Pernikahan ini dilakukan secara rahasia dan tidak dilakukan berdasarkan aturan hukum. Prosesi pernikahan hanya dilakukan berdasarkan syariat agama. Karena dilangsungkan secara rahasia maka pernikahan ini biasanya tidak diumumkan dan tidak pula didaftarkan.

2.     Tidak Sah secara Hukum

Pernikahan siri tidak memiliki nilai sah di mata hukum. Telah disebutkan bahwa pernikahan ini hanya dijalankan berdasarkan syarat Islam bukan hukum. Pernikahan tidak tercatat di KUA sehingga tidak legal dan tidak diakui pula secara hukum. Oleh karena itu pasangan yang menikah siri tidak akan memiliki surat-surat legalitas pernikahan.

3.     Persyaratan Menikah Siri

Prosesi nikah siri sangat mudah untuk dilangsungkan. Bahkan bisa dikatakan bahwa prosesi pernikahan ini bisa dilangsungkan dalam kondisi darurat sekalipun. Syarat yang dibutuhkan adalah kedua mempelai beragama Islam, pasangan menikah bukan mahram, dan ada wali nikah yang hadir minimal 2 orang.

 

Meskipun tidak sah di mata hukum, namun pernikahan siri juga tetap membutuhkan izin dari wali calon pengantin perempuan. Wali tersebut merupakan ayah kandung dari pengantin perempuan. Jika tidak ada ayah kandungnya maka bisa dirunut urutan wali pengantin perempuan sesuai ajaran Islam. Jika tak ada wali, maka pernikahan siri tidak bisa dilangsungkan.

 

Itulah tadi hukum nikah siri serta apa saja syarat yang dibutuhkan. Jenis pernikahan ini bisa berlangsung kapan saja dan tak membutuhkan syarat yang rumit. Hanya saja jenis pernikahan ini tak punya kekuatan hukum. Jika memang ingin melakukan nikah siri maka akan jauh lebih baik jika tetap mendaftarkan pernikahan ke KUA di kemudian hari.

Sumber: https://www.popbela.com/relationship/married/windari-subangkit/tata-cara-hukum-dan-syarat-nikah-siri/3

https://www.popmama.com/life/relationship/ninda/fakta-nikah-siri

https://www.pahamindonesia.org/status-hukum-perkawinan-siri-tanpa-sepengetahuan-keluarga/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.