Mulai 30 Maret, Perdagangan di BEI Hanya Sampai Pukul 15.00

Posted by

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengantisipasi dampak virus corona atau Covid 19. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK meminta untuk mempersingkat jam perdagangan di BEI dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). "Selain itu, mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Anto menjelaskan, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat tetap dua sesi, namun waktunya berubah menjadi sesi I dari jam 09.00 sampai 11.30 dan sesi II dari jam 13.30 sampai 15.00. Sementara, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai jam 15.00 dan aktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai jam 15.30. Kemudian, OJK meminta kepada KPEI dan KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain.

"Terutama, dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE. Lalu penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020," pungkasnya. Adapun waktu pemberlakuan itu sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.